| Kemenag Purworejo Dorong Penguatan Madrasah Diniyah, Perpanjangan Izin Operasional Diminta Segera Dilakukan |
Penguatan kelembagaan tersebut disampaikan dalam kegiatan yang berlangsung di Madrasah Diniyah Hidayatul Insan Teges, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kemenag Purworejo, H. Ismuhayadi, S.H., selaku Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis).
Dalam arahannya, H. Ismuhayadi, S.H. menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif pembentukan Kordes di Kecamatan Bruno. Menurutnya, keberadaan Kordes menjadi salah satu terobosan yang dapat membantu menghubungkan lembaga MDT dengan stakeholder, baik di tingkat KUA maupun Kemenag Kabupaten Purworejo.
“Ini salah satu terobosan inovatif yang sangat bagus, khususnya di Kecamatan Bruno. Ini menjadi salah satu pionir di Kabupaten Purworejo dengan terbentuknya paguyuban atau Koordinator Desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kordes nantinya diharapkan turut membantu dalam pendataan dan penyampaian informasi terkait kondisi lembaga pendidikan keagamaan di desa masing-masing. Termasuk dalam hal pengurusan maupun perpanjangan izin operasional serta kelengkapan data lembaga melalui sistem administrasi yang telah disediakan.
Menurutnya, saat ini masih terdapat lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Purworejo yang perlu meningkatkan kelengkapan administrasi, termasuk pengisian EMIS dan perpanjangan izin operasional.
“Harapan kami keberadaan Kordes ini juga untuk mendorong lembaga-lembaga yang ada di desa untuk segera melengkapi administrasi, termasuk perpanjangan izin operasional,” jelas Ismuhayadi, Kamis, 10/09/2026.
Perpanjangan Izin Operasional Bisa Dilakukan Melalui SITREN
Lebih lanjut, Ismuhayadi menjelaskan bahwa lembaga MDT yang masa berlaku izin operasionalnya telah habis diharapkan segera melakukan perpanjangan melalui aplikasi Sistem Informasi Terpadu Pendidikan Keagamaan (SITREN).
Proses tersebut dinilai lebih mudah karena lembaga tidak perlu membawa seluruh berkas secara langsung ke kantor. Lembaga cukup mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, seperti daftar santri, daftar ustaz, surat keterangan domisili, serta beberapa dokumentasi foto.
Setelah dokumen diunggah, pihak Kemenag akan melakukan verifikasi. Apabila persyaratan telah terpenuhi, proses penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan izin operasional dapat segera dilakukan.
“Insyaallah sangat mudah karena tidak perlu membawa berkas ke kantor. Lembaga meng-upload berkas-berkas yang diperlukan. Setelah itu kami verifikasi dan bisa langsung diterbitkan surat keputusan,” terangnya.
Selain persoalan administrasi, keberadaan Kordes juga diharapkan dapat membantu Kemenag dalam memperoleh data yang lebih akurat mengenai tenaga pendidik keagamaan serta jumlah santri di masing-masing lembaga.
Hal tersebut juga berkaitan dengan pemetaan penerima insentif bagi pengajar keagamaan. H. Abdi Sandiko menyebut terdapat 391 penerima insentif bantuan Bupati dan 199 penerima insentif Gubernur di wilayah Kecamatan Bruno.
Data tersebut nantinya diharapkan dapat terus diperbarui sehingga bantuan dan insentif dapat diberikan secara tepat sasaran sesuai kondisi serta kinerja lembaga dan tenaga pendidik keagamaan.
Disambut Baik Pengelola Madrasah Diniyah
Inisiatif penguatan kelembagaan tersebut mendapat sambutan positif dari para pengelola Madrasah Diniyah. Salah satunya disampaikan Ajidi Rohman, Kepala Madrasah Diniyah An-Nahdliyah Puspo, Kecamatan Bruno.
Ajidi Rohman menyampaikan apresiasi sekaligus terima kasih kepada Kemenag Purworejo dan pihak-pihak yang telah mendorong penguatan kelembagaan MDT di wilayah Kecamatan Bruno.
Menurutnya, adanya koordinasi dan pendampingan seperti ini sangat membantu pengelola madrasah dalam memahami pentingnya tertib administrasi, pendataan lembaga, serta legalitas operasional.
“Kami menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas perhatian serta arahan dari Kementerian Agama. Ini sangat membantu kami sebagai pengelola Madrasah Diniyah, terutama dalam hal administrasi dan perizinan operasional,” ujar Ajidi.
Ia berharap pembentukan Kordes dapat berjalan secara konsisten dan menjadi wadah komunikasi antarlembaga Madrasah Diniyah di tingkat desa maupun kecamatan.
Dengan adanya sinergi antara pengelola MDT, Kordes, KUA, dan Kemenag, diharapkan keberadaan Madrasah Diniyah Takmiliyah semakin tertata, memiliki administrasi yang lengkap, serta mampu memberikan layanan pendidikan keagamaan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut sekaligus diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah kecamatan lain di Kabupaten Purworejo dalam membangun koordinasi dan penguatan kelembagaan pendidikan keagamaan di tingkat desa.