PURWOREJO — Jajaran Satreskrim Polres Purworejo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah warga di wilayah Kecamatan Bener. Pengungkapan kasus yang melibatkan sindikat pencurian tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Minggu (06/09/2026) pagi.
Sindikat Pencurian Rumah di Bener Dibongkar, Pelaku Gasak Motor hingga Uang Rp1,2 Juta
Konferensi pers dipimpin langsung Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, yang hadir mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra. Turut mendampingi, Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (19/01/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah korban Amat Arifin, warga Dusun Krajan RT 002/RW 001, Desa Pekacangan, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi AB-2328-RX, satu unit ponsel Redmi Note 13 Pro warna hitam, bahan bakar Pertamax sebanyak 10 liter dalam jerigen, serta uang tunai Rp1.200.000.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, para pelaku terlebih dahulu mencari rumah warga yang dianggap lengah sebagai sasaran.
"Terkait modus operandi, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencari sasaran rumah warga yang lengah," ungkap Kompol Nana.
Setelah menemukan sasaran, salah satu pelaku membuka dan masuk melalui jendela depan rumah yang dalam kondisi tidak terkunci. Pelaku masuk dengan cara memanjat jendela, sementara rekan lainnya bertugas memantau situasi di sekitar lokasi.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, para pelaku mengambil ponsel dan uang tunai milik korban. Mereka kemudian melihat kunci kontak sepeda motor Honda Vario masih menempel pada kendaraan yang terparkir di dalam garasi.
Pelaku selanjutnya membuka pintu garasi dan mengeluarkan sepeda motor tersebut. Untuk menghindari suara bising yang dapat membangunkan korban maupun warga sekitar, motor didorong sejauh kurang lebih 50 meter dari rumah korban.
Setelah berada cukup jauh dari rumah, para pelaku kemudian mengisi bahan bakar menggunakan Pertamax dari jerigen yang turut mereka curi. Setelah itu, para pelaku melarikan diri membawa sepeda motor dan barang hasil kejahatan.
Polisi Tangkap Salah Satu Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, Unit Reskrim Polres Purworejo berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka utama berinisial AP (37), warga Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo.
Tersangka AP berhasil ditangkap polisi pada Jumat (07/08/2026). Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka AP, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi serta rekan-rekan pelaku yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dos box ponsel Redmi Note 13 Pro, satu unit sepeda motor Honda Kharisma yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curian tanpa pelat nomor, ponsel milik korban, serta sisa uang tunai hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Polres Purworejo menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian yang meresahkan warga.