Notification

×

Iklan

14 Desa Se-kecamatan Pituruh Adakan Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa

Senin, 12 November 2018 | 22:02 WIB Last Updated 2018-11-12T15:02:52Z
Sosialisasi di Desa Keburusan / Foto Wiratno
PITURUH, (pituruhnews.com) Sebanyak 14 Desa se-kecamatan Pituruh pada Senin, 12/11/2018 melaksanakan "Sosialiasi Pilkades Serentak 2019 Kecamatan Pituruh".

Sosialisasi ini dibagi menjadi dua gelombang, gelombang pertama pada pukul  09.00 sampai 12.00 adapun Desa Kaligondang, Sambeng, Keburusan, Kalijering, Dlisenkulon, Blekathuk dan Desa Pekacangan, Desa Kedungbatur, Desa Dlisenwetan, Desa Girigondo, Desa Polowangi, Desa Petuguran, Prapaglor dimasing-masing balai desa setempat.
Sosialisasi di Desa Somogede
Dalam acara ini juga di hadiri oleh Pemerintah Kecamatan, Polsek Pituruh dan Koramil/09 Pituruh, Badan Permusyawarahan Desa, Kepala Desa beserta Perangkatnya dan Tokoh Agama, Masyarakat dan tamu undangan. 

Dikabupaten Purworejo yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa sebanyak  343 Desa dan dikecamatan Pituruh sebanyak 39 Desa. Tahapan dimulai hari ini Senin, 12/11/2018 dan untuk selanjutnya langsung dibentuk panitia pilkades. Pada tanggal 13/11/2018 diadakan sumpah/ janji panitia pilkades. Pembentukan panitia dilaksanakan oleh Badan Permusyawarahan Desa. dan selanjutnya di buatkan SK oleh Badan Permusyawarahan Desa.

"Panitia Pilkades tidak ada hubungan kerabat derajat pertama dengan calon ( istri / suami, anak, orangtua)." Ujar Camat Pituruh Siti Choeriyah, S.STP MM.

Dengan menjaaga netralitas dalam memahami segala peraturan yang ada, sehingga pelaksanaan pilkades mendatang dapat berjalan aman dan lancar.

Mengenai pembentukan Panitia pemilihan Kepala Desa sesuai Perda No. 12/2015, Perda perubahan Nomor 24/2016 dan Perda No.3/2108 tentang susunan keanggotaan Panitia Pilkades.

"Pembentukan Panitia Pilkades ditetapkan dengan Keputusan BPD dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat . Dan apabila anggota panitia pemilihan tingkat desa berhenti digantikan oleh perangkat desa / pengurus lembaga kemasyarakatan desa atau tokoh masyarakat ditetapkan dengan keputusan BPD ."Ujar Tim Fasilitas Teguh Triasmanto , SE.

Penulis : Luthfi
Editor : ALK

Iklan

×
Berita Terbaru Update