Notification

×

Iklan


Pilkada dilanjutkan, Pengawas Ad Hoc Diaktifkan Lagi

Senin, 15 Juni 2020 | 21:25 WIB Last Updated 2020-06-15T14:25:27Z
PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Tahap pengawasan Pilkada tahun 2020 dilanjutkan kembali setelah diberhentikan sementara karena pandemi Covid-19. Pengawasan Pilkada lanjutan akan dimulai pada Senin (15/6/2020) setelah pengawas Ad Hoc ditingkat kecamatan, kelurahan, dan desa diaktifkan kembali.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq SH SThI MKn mengatakan pengaktifan pengawas Ad Hoc dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor: 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020. SE tersebut kata Kholiq memberikan perintah kepada Bawaslu Kabupaten/kota untuk mengaktifkan kembali pengawas Ad Hoc.

Menurutnya pengaktifan jajaran pengawas Ad Hoc dilakukan mulai tanggal 14 Juni 2020. "Jajaran pengawas nantinya dapat bekerja sejak hari Senin mendatang," kata Kholiq, saat Rapat Koordinasi bersama jajaran pengawas kecamatan pada Minggu, (14/6/2020).
komioner Bawaslu Purworejo
Rapat koordinasi yang dilaksanakan secara daring tersebut dilakukan untuk mengkoordinasikan persiapan pengaktifan kembali jajaran pengawas agar dapat melakukan pengawasan dengan mematuhi protokol kesehatan. 

Menurut Kholiq, jajaran pengawas Ad Hoc dalam waktu dekat akan melakukan pengawasan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU Purworejo. "Pengawasan tersebut tentu diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan agar tidak terpapar virus Covid-19 lagi," kata Kholiq.

Sementara itu Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Abdul Azis SPd mengatakan pengawasan Pilkada di masa pendemi memiliki tantangan tersendiri. "Bukan sekedar menjaga marwah demokrasi, tetapi menjaga protokoler kesehatan yang lebih utama," kata Abdul.
via zoom
Lebih lanjut Kholiq mengatakan secara khusus Kabupaten Purworejo memiliki bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju lewat jalur perseorangan. "Secara khusus dalam waktu dekat Kabupaten Purworejo mempersiapkan pengawasan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan tersebut," kata Kholiq.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor: 5 Tahun 2020 tentang perubahan tahapan, progam, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan, verifikasi faktual akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni 2020. 

Abdul Azis mengatakan pengawasan Pilkada dimasa pandemi juga membutuh kreatifitas. Kanal media sosial dapat dimanfaatkan untuk membuat konten-konten sosialisasi dan bentuk pencegahan. "Misalnya sosialisasi netralitas ASN," kata Abdul.

Reporter : Luthfi/hms
Editor : lt

Iklan

×
Berita Terbaru Update