Notification

×

Iklan


Tim gabungan Satpol PP Damkar dan Dinas KUKMP Purworejo Tertibkan Warga Yang Tidak Pakai Masker

Rabu, 10 Juni 2020 | 08:00 WIB Last Updated 2020-06-10T01:00:07Z
PITURUH, (pituruhnews.com) - Dalam upaya penetiban warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, sesuai Peraturan Bupati Purworejo Nomor 29 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 Di Kabupaten Purworejo. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo terus menggencarkan penertiban masker untuk mencegah penularan Covid-19 di wilayah itu. Bahkan kegiatan mulai menyasar masyarakat yang tinggal di perdesaan. 

Tim gabungan Satpol PP Damkar dan Dinas KUKMP Purworejo, bersama kecamatan, polsek dan koramil Pituruh merazia warga tanpa masker di Pasar Pituruh, Selasa (9/6).
penertiban masker kepada masyarakat
Kepala Satpol PP dan Damkar Purworejo Budi Wibowo mengatakan, seluruh masyarakat wajib menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. 

"Penertiban bukan untuk kami, tapi demi menjaga kesehatan masyarakat, mengurangi risiko penularan virus," ungkapnya kepada tim Pituruh News, usai penertiban. 

Menurutnya, pasar kecamatan menjadi sasaran karena merupakan pusat keramaian dan kerumunan masyarakat. Terbukti ketika petugas sampai lokasi, Pasar Pituruh dalam kondisi ramai karena sedang memasuki hari pasaran.

Sebagian warga yang ditemui, beraktivitas tanpa menggunakan masker. "Kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker masih rendah. Ada banyak yang tidak pakai masker," ucapnya.
pendampingan penertiban masker forkompimca
Dalam penertiban itu, petugas menjaring sedikitnya 300 pelanggar. Mereka diajak ke meja penindakan yang ditata di halaman Polsek Pituruh. 

Mereka mendapat edukasi dari petugas gabungan dan diberi masker gratis. Namun, pelanggar laki-laki dan masuk kategori produktif atau berusia muda, diberi hukuman berupa push up. Beberapa juga diminta menghafal Pancasila. 

"Kami bawa lebih dari 300 masker, semuanya habis dibagikan kepada pelanggar aturan," katanya.

Petugas tidak memberi hukuman denda seperti tertuang dalam peraturan. "Mengingat situasi ekonomi yang belum baik, kami belum ditarik uang denda. Tapi hukuman tetap diberikan agar mereka ingat akan pentingnya memakai masker," tegasnya.

Reporter : Luthfi
Editor : LT

Iklan

×
Berita Terbaru Update