Notification

×

Iklan


Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam Non PNS Bidang Spesialisasi Pencegahan Gerakan Agama dan Aliran Bermasalah, Gelar Pertemuan Rutin Dwi Lapanan

Selasa, 09 Agustus 2022 | 08:52 WIB Last Updated 2022-08-09T03:14:01Z

PITURUH, (pituruhnews.com) - Penyuluh Agama Islam Non PNS Bidang Pencegahan Gerakan Keagaman dan Aliran Bermasalah se-Kabupaten Purworejo mengadakan pertemuan rutin Dwi :apanan atau akrab dengan sebutan KUMSAWA Dwi lapanan Spesialisasi Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam Non PNS Kabupaten Purworejo, bertempat di kediaman rekan Ustadz Sukendar Klepu, Pandanrejo Kec Kaligesing Kabupaten Purworejo, Sabtu 06 Agustus 2022. Hadir puluhan Penyuluh Agama Islam Non PNS yang membidangi spesialisasi tersebut dari masing-masing KUA se-Kabupaten Purworejo, tercatat ada 19 KUA. Kegiatan sederhana ini merupakan satu dari sekian program kerja penyuluh agama islam dan buah hasil Rencana Tindak Lanjut pasca Bintek 8 Spesialisasi pada 18 Januari 2021 di Kantor Kementerian Agama Kabupeten Purworejo. 

Secara berkesinambungan tiap penyuluh mengadakan sosialisasi dan pendampingan sesuai dengan wilayah kerja dan binaan masing-masing, pada forum ini merupakan wahana diskusi bahkan perang pemikiran dan menyikapi isu-isu kontemporer terkait radikalisme dan aliran-aliran bermasalah hingga puncaknya implementasi moderasi beragama ditengah masyarakat.

Lebih lanjut, Drs. Pardiyono, M.Pd., ketua bidang spesialisasi Pencegahan Gerakan Agama dan Aliran Bermasalah Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam Kabupaten Purworejo, dengan terselenggaranya acara ini semoga semakin memberikan manfaat bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS Bidang Spesialisasi Pencegahan Gerakan dan Aliran Keagamaan Bermasalah pada khususnya, dan out put-nya pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya jangan sampai terpapar faham-faham radikal sehingga generasi penerus mempunyai rasa Nasionalisme yang tinggi, saling mengasihi, mebghargai perbedaan dan mencintai sesamanya, harapannya. 

Sementara itu, Kiai Muhammad Hasim selaku Ketua Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam Kabupaten Purworejo kebetulan membidangi spesialisasi ini menghimbau agar para Penyuluh Agama Islam Non PNS menyusun monografi (data) peta wilayah dan menyusun rencana kerja operasional bulanan yang dikoordinasikan dengan PAIF setempat serta melaksanakan Pelaporan pada sistem aplikasi E-PA sebagai bukti pertanggungjawaban kinerja tertulis. Karenanya, Penyuluh Agama mempunyai tugas utama atau dalam bahasa agama hukumnya Fardhu 'ain pada sisi Administratif dan Koordinatif sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 504 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil, pungkasnya.

Iklan

×
Berita Terbaru Update