Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi tindaklanjut penanganan pelanggaran perundang-undangan lainnya yang diselenggarakan Bawaslu Purworejo di ruang sidang Nurhadi, Senin (5/9/22). Rapat dengan tema “Diseminasi Pelanggaran Netralitas ASN dan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc” tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Purworejo Nancy Megawati, perwakilan KPU Purworejo, perwakilan PGRI, perwakilan Dinas Pendidikan, perwakilan BKPSDM, perwakilan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan perwakilan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Perwakilan Korpri Kabupaten Purworejo sebenarnya juga diundang, tapi tidak hadir tanpa konfirmasi.
Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq yang memimpin rapat tersebut menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan ikhtiar pencegahan. “Strategi pengawasan Bawaslu pada Pemilu 2024 memang mengutamakan pencegahan. Penanganan pelanggaran merupakan jalan akhir atau ultimum remidium,” jelasnya.
Dalam kegiatan diseminasi tersebut, dipaparkan data-data pelanggaran perundang-undangan lainnya yang menjerat ASN dari Pilgub Jateng 2018, Pemilu 2019, hingga Pilkada 2020. Pada Pilgub 2018 satu orang PNS terjerat, Pemilu 2019 2 orang PNS terjerat, dan Pilkada 2020 sebanyak 3 orang PNS terjerat kasus netralitas ASN.
Tren pelanggaran tersebut menunjukkan adanya peningkatan. Oleh karena itu, Kholiq meminta kepada instransi terkait untuk bisa bekerjasama dengan Bawaslu Purworejo dalam melakukan pencegahan. “Nah kami melihat kerawanan untuk ASN yang baru, baik itu PPPK maupun PNS ini cukup tinggi. Bisa jadi mereka belum memahami tentang netralitas yang diatur dalam banyak peraturan perundang-undangan,” katanya.
Anggota Bawaslu Purworejo Abdul Azis mengharapkan agar kerawanan tersebut diantisipasi sejak dini. Salah satunya dengan mengoptimalkan sosialisasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang netralitas ASN. “Kami harapkan Pemkab Purworejo maupun organisasi profesi menyadari betul soal kerawanan ini dan bersinergi dengan Bawaslu Purworejo untuk lebih memasifkan sosialisasi,” katanya.
Tingginya kerawanan tersebut diakui Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Nancy Megawati. “Memang mereka yang baru saja diangkat belum sepenuhnya paham. Jangankan yang baru saja diangkat, yang lama saja seringkali tidak memahami,” katanya mengingatkan terutama dalam bermedia sosial.
Nancy sepakat agar sinergi antara Bawaslu, KPU, dan Pemkab dioptimalkan dalam memberikan sosialisasi tentang netralitas ASN. Para ASN yang baru saja dilantik perlu mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang netralitas sehingga tidak sampai terjerat pelanggaran ini pada Pemilu 2024.
Perwakilan dari BKPSDM Eny menyebutkan, ASN yang baru saja mendapatkan pelatihan dasar jumlahnya sebanyak 1.557 orang, baik dari CPNS maupun PPPK. “Memang perlu terobosan agar pemahaman netralitas ini bisa lebih maksimal. Mereka rata-rata belum paham,” katanya.
Hal senada diungkapkan Ketua PGRI Irianto Gunawan. Diungkapkan, data per 1 Agustus 2022, anggota PGRI se Kabupaten Purworejo jumlahnya mencapai 5.086 orang. Di luar itu, ada penambahan dari PPPK yang jumlahnya mencapai 1.559 orang. “Tapi belum terverifikasi. PPPK yang baru ini memang perlu mendapatkan perhatian khusus agar benar-benar memahami soal netralitas dalam pemilu,” katanya.
Harapan serupa disampaikan Ketua PPNI Kabupaten Purworejo Heru Agung P. Dari total keseluruhan jumlahnya anggotanya sebanyak 1.400 orang, 40 persen merupakan PPPK yang rata-rata baru saja dilantik. “Peristiwa tahun 2019 ada anggota kami yang terjerat netralitas. Ini menjadi pembelajaran penting. Kami berharap betul agar bisa disosialisasikan secara optimal agar teman-teman perawat bisa menjaga diri agar tidak terjerat pelanggaran,” katanya.
Dalam kesempatan itu, PPNI, PGRI, dan juga IBI berharap bisa menjalin kerjasama MoU dengan Bawaslu Purworejo dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilu. “Kami harap bisa menjalin MoU,” tandas Heru yang dibenarkan perwakilan PGRI dan IBI.