Notification

×

Iklan


Polres Purworejo mengelar operasi bersinar candi 2023, Berhasil Tangkap Dua Pelaku Narkoba

Kamis, 30 Maret 2023 | 12:27 WIB Last Updated 2023-03-30T05:27:55Z

PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Polres Purworejo mengelar operasi bersinar candi 2023, Satresnarkoba  Polres Purworejo sampai tanggal 27 Maret berhasil menangkap 2 orang pelaku narkoba.


Operasi Bersinar Candi 2023 ini salama 20 hari yang dimulai pada tanggal 09 Maret 2023 sampai tanggal 28 Maret 2023, Operasi bersinar ini targetnya adalah pengguna, pengedar narkoba diwilayah hukum Polres Purworejo.


Sampai kemarin tanggal 27 Maret 2023 Polres Purworejo telah menangkap 2 orang pelaku diantaranya BW (45) warga Desa Kemiri Kec. Gebang Kab. Purworejo dan NCS (26) warga Desa  Bragolan Kec. Purwodadi Kab. Purworejo.


BW ditangkap oleh satresnarkoba di rumahnya dan saat dilakukan penangkapan pada tanggal 10 Maret 2023 selanjutnya BW dilakukan tes Urin ternyata dari hasil tes tersebut positif Amphetamine, sementara NCS dilakukan penangkapan pada tanggal 17 Maret 2023 di Pinggir Jalan Raya Purworejo - Yogyakarta Borokulon Kec. Banyuurip Kab. Purworejo.


Dari tangan BW dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi sabu dengan bruto 1,04 gram dan  1 (satu) buah handphone merk OPPO A15 warna putih sementara dari NCS dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,08 gram, 1 (satu) buah handphone warna hitam merk VIVO Y20, 1 (satu) korek api warna merah yang sudah di modifikasi,  1 (satu) pipet kaca yang diduga ada masih bercak sabu, 1 (satu) alat hisap/bong terbuat dari botol kaca merk UC 1000 yang masih ada 2 sedotan, 1(satu) buah sedotan yang sudah di modifikasi berbentuk runcing, 1 (satu) unit mobil warna hitam merk, Daihatsu tipe sigra dengan Plat Nomor AA 9030 HC, 1 (satu) buah STNK mobil Daihatsu sigra An. Monica Ajeng Adisty Rosiana Dewi.    


Selama 19 hari ini kita sudah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang melakukan tindak pidana Narkoba, keduanya ditangkap dari hasil informasi masyarakat Kabupaten Purworejo yang perduli dengan pemberatasan narkoba, Kata Kasat res Narkoba Polres Purworejo Ngatno, S.H., M.H.


Masih ada 1 hari lagi operasri bersinar candi 2023 ini berakhir namun satresnarkoba akan memaksimalkan 1 hari ini untuk mengungkap pelaku tindak pidana narkoba lainya, Tambah Kasat Res Narkoba.


Ke 2 pelaku tersebut di sama-sama ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu, dan ke 2 nya di duga melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu atau sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Untuk ancaman hukumannya ke 2 pelaku tersebut diancam penjara paling lama selama 12 tahun penjara, Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Purworejo.

Iklan

×
Berita Terbaru Update