Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Image

Seorang Petani Beranak Tiga, Tega Perkosa Adik Ipar di Hutan

Rabu, 21 Februari 2024 | 20:47 WIB Last Updated 2024-02-21T13:48:32Z
Purworejo, (pituruhnews.com) - Seorang petani di Purworejo, Jawa Tengah, terancam pidana 12 tahun penjara karena tega melakukan pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri. Pelaku, berinisial H (50) dan beralamat di Kecamatan Kemiri, Purworejo, mengakui bahwa tindakan bejatnya tersebut dipicu oleh nafsu birahi yang timbul saat melihat adik iparnya.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, mengungkapkan bahwa tersangka H merupakan seorang petani dan kakak ipar dari korban. Kejadian tragis tersebut terjadi di sebuah hutan kampung dekat rumah korban, yang juga merupakan tetangga tersangka, pada hari Sabtu, (6/1/2024), sekitar pukul 08.30 WIB.

“Bahwa saat itu, korban sedang mencari rumput untuk ternaknya di hutan. Tersangka, mengetahui bahwa korban sedang sendirian dan suasana sekitar sepi, dengan tiba-tiba Pelaku merasa terangsang dan melakukan pemerkosaan. Tindakan tersebut dilakukan dengan ancaman dan paksaan, dimanfaatkan saat korban berada dalam keadaan yang tak berdaya.” Ungkap Kapolres.
Pada saat melancarkan aksi bejatnya, tersangka mendekap korban dari belakang, selanjutnya membekap mulutnya, dan memaksa korban melepaskan pakaiannya. Meskipun korban mencoba melawan, namun pada akhirnya, ia tidak mampu menahan kekuatan tersangka.

“Perbuatan ini bukanlah kali pertama tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban. Pada kejadian sebelumnya di tahun 2023, korban tidak berani melaporkan peristiwa tersebut karena rasa takut dan tekanan mental. Namun, setelah tersangka mengulangi perbuatannya, korban akhirnya melapor ke polisi, dan tersangka berhasil ditangkap pada 7 Februari di rumahnya” Tambah Kapolres Purworejo.

Dihadapan petugas Tersangka mengakui kesalahannya, menyebut perbuatannya sebagai kekhilafan yang dipicu oleh nafsu birahi. 

Dari kejadian tersebut petugas menyita barang bukti berupa satu potong kerudung warna cokelat, baju warna hijau, celana panjang putih, pakaian dalam, selendang biru yang semuanya milik korban dan visum et repertum dari dokter.

Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres mengimbau warga harus berani melapor jika mengalami pelecehan atau menjadi korban asusila. Hal ini penting agar pelaku tidak merasa kebal hukum dan mengulangi berbuatanya. (Hmspolres/Roh)
Pituruh News
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
Kunjungi Google News
Berita Terbaru
Memuat berita terbaru...

Ikuti Pituruh News

Temukan informasi terbaru Pituruh News di media sosial

◎
Instagram
@pituruhnews
19K+ Followers
Ikuti Instagram
Data terpantau terbaru
f
Facebook
Pituruh News
25,4K+ Likes
Kunjungi Facebook
Data likes halaman
♪
TikTok
@pituruhnews
Follow Media Sosial
Ikuti TikTok
Cek jumlah follower di TikTok
▶
YouTube
Pituruh News
Subscribe Channel YouTube
Subscribe YouTube
Cek jumlah subscriber terbaru

PITURUH NEWS

AKURAT, BERMARTABAT dan BERMANFAAT
Portal berita lokal yang menyajikan informasi terbaru, aktual dan terpercaya seputar Pituruh, Purworejo dan sekitarnya.
EST. 8 MARET 2017
Pituruh News
Aplikasi Pituruh News
Download aplikasi resmi Pituruh News untuk mendapatkan berita terbaru Purworejo dan sekitarnya dengan lebih mudah langsung dari perangkat Android Anda.
📲 DOWNLOAD APLIKASI
Aplikasi Android • Pituruh News
Ikuti Pituruh News
Pituruh News • Portal Berita Lokal Purworejo
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
×
Berita Terbaru Update