![]() |
Pemusnahan Narkoba oleh Polres Purworejo |
Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi terkait, antara lain Kasi PAPBB Kejari Purworejo M. Fahmi Rosadi, Rangga Hadi dari Pengadilan Negeri Purworejo, Dwi Prastyo dari Rutan Kelas IIB Purworejo, serta penasihat hukum tersangka, Supriyono, dan tersangka YPP yang dihadirkan langsung dalam proses tersebut.
Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa pemusnahan sabu ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Purworejo dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Pengungkapan ini adalah wujud nyata dan komitmen Polres Purworejo dalam menindak pelaku peredaran gelap narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi dan dukungan dari seluruh stakeholder agar Purworejo bebas dari narkoba,” tegas AKBP Andry Agustiano.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dengan tersangka DW (alm) sebagai perantara, dan YPP (27) sebagai pelaku utama. Penangkapan dilakukan di Hotel RedDoorz Roemah Kayu, kamar 12A, Kelurahan Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sabu seberat 852 gram. Setelah disisihkan 10,52965 gram untuk keperluan pembuktian di pengadilan, sisanya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan diawasi ketat oleh petugas dari Bid Labfor Polda Jateng. Barang bukti sabu dihancurkan menggunakan blender, dicampur dengan air dan deterjen, lalu dibuang ke dalam septic tank.
Menutup kegiatan, Kapolres kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya narkotika dan pentingnya peran aktif semua pihak dalam pencegahan. (ROH)
“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif. Laporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Bersama, kita bisa jaga Purworejo tetap bersih dan sehat,” pungkasnya.