![]() |
screenshoot pelatihan |
Mulai tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menggulirkan kebijakan baru.
Kebijakan ini berupa penggunaan e-ijazah atau ijazah digital, sebagai bagian dari program transformasi layanan administrasi pendidikan.
Perubahan ini membuat sekolah menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam mencetak ijazah siswa, menggantikan sistem sebelumnya di mana ijazah dicetak secara murah oleh kementerian
Pengawas Sekolah Wilcambidik Pituruh Fatkhan Anis, menyampaikan bahwa sekolah kini akan menerima format e-ijazah digital yang kemudian dapat dicetak secara mandiri.
"E-ijazah memiliki beberapa kelebihan, antara lain meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Digitalisasi ijazah ini juga dapat mempercepat proses penerbitan dan distribusi, serta mengurangi risiko pemalsuan. Selain itu, e-ijazah mendukung efisiensi kerja guru dan kepala sekolah dalam proses pencetakan dan distribusi." Paparnya kepada media Pituruhnews selagi mengikuti sosialisasi secara dalam jaringan dari Kemendikdasmen tentang e-Ijazah (08/05/2025)
Namun demikian dimungkinkan terdapat beberapa kendala dalam proses penerbitan e ijazah misalnya ada data yang residu pada NISN seperti data ganda atau lainnya, atau data residu pada NIK yang tidak terbaca pada Dukcapil.
Hal ini sudah dilakukan antisipasi serta solusi yang disiapkan oleh pengambil kebijakan. E Ijazah merupakan langkah maju dari sistem pendidikan nasional yang harus mendapat dukungan dari semua pihak.
Dalam sosialisasi juga dijelaskan bahwa pencetakan ijazah oleh pihak sekolah tidak akan menimbulkan biaya tambahan bagi peserta didik maupun orang tua.
Hal ini disebabkan dana pencetakan sepenuhnya diambil dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga siswa tidak perlu mengeluarkan uang untuk mendapatkan ijazah mereka atau gratis.
Kontributor : Syukron Z