![]() |
warga desa Sawangan saat Demo di depan Kantor Bupati Purworejo |
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Sugiri di tengah mencuatnya 16 permasalahan yang dituduhkan oleh warga terhadap Pemerintah Desa Sawangan. Meski demikian, ia menegaskan akan tetap menjabat sebagai Kades jika tuduhan tersebut tidak terbukti.
"Ya, kalau saya salah dan ada datanya, saya siap mundur. Saya tidak anti kritik, tapi semua harus melalui proses," tegas Sugiri saat menghadiri audiensi di Gedung Sekda Purworejo, Jumat (8/8/2025).
Kuasa hukum Pemerintah Desa Sawangan, Ady Putra Cesario, menambahkan bahwa kliennya terbuka terhadap evaluasi selama sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan sejak awal, pihaknya telah menyampaikan kepada warga agar apabila memiliki bukti kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah desa, agar segera melaporkannya ke aparat penegak hukum.
Namun hingga saat ini, warga yang menuduh kepala desa dan perangkat desa melakukan kesalahan belum pernah membuat laporan resmi ke aparat hukum.
"Kades sangat terbuka, siap apabila ada pemberhentian selama sesuai Undang-Undang. Mari kita hormati hukum yang berlaku," tegas Ady.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Yudo Praseno, mengungkapkan bahwa 16 aduan warga telah dikelompokkan menjadi empat jenis permasalahan, meliputi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), anggaran, serta persoalan lainnya.
Menurutnya, seluruh aduan tersebut sudah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Purworejo dan kini akan masuk dalam ranah audit oleh Inspektorat Kabupaten.
“Audit ini bertujuan untuk menemukan ada atau tidaknya penyimpangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala desa maupun kaur keuangan,” jelas AKP Catur.
Pihaknya juga mengimbau agar warga, melalui perwakilannya, menyampaikan pernyataan tertulis untuk menghormati proses dan mekanisme audit yang dilakukan Inspektorat, serta menerima hasil audit tanpa melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Warga sudah beberapa kali menggelar audiensi, namun permasalahan yang disampaikan tetap sama, meskipun telah dijawab oleh pihak desa. Kami minta kedua belah pihak menahan diri dan tidak mengganggu kamtibmas. Jika ada tindakan yang melanggar, kami akan lakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasatreskrim.