Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Image

LBM PCNU Purworejo Tegaskan Larangan Pendirian Bangunan di Sempadan Sungai

Minggu, 16 November 2025 | 20:44 WIB Last Updated 2025-11-17T00:13:26Z

LBM PCNU Purworejo Tegaskan Larangan Pendirian Bangunan di Sempadan Sungai
PITURUH — Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Purworejo, KH. Ali Al-Asfar, menyampaikan hasil keputusan resmi Bahtsul Masail terkait fenomena pembangunan rumah dan bangunan di tepi sungai yang semakin marak di berbagai daerah, khususnya di wilayah padat penduduk.


Keputusan tersebut ditetapkan dalam Bahtsul Masail yang digelar pada Sabtu Legi, 24 Jumadal Ula 1447 H / 15 November 2025 M di Masjid Jami’ Al-Ikhlas, Desa Kalikutes, Kecamatan Pituruh, dengan nomor 5/PC.LBMNU/XI/2025.


KH. Ali Al-Asfar menjelaskan, berdasarkan kajian fikih yang tertuang dalam kitab-kitab seperti Nihayatu al-Muhtaj, Hasyiyah al-Bujairimi, Fatawa ar-Ramli, hingga penjelasan para fuqaha, wilayah ḥarīm al-nahr (tepi sungai) merupakan kawasan umum yang tidak boleh dimiliki atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.


“Dalam fikih ditegaskan, harimun nahr adalah area yang tidak boleh dikuasai, didirikan bangunan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, karena dapat mengganggu kesempurnaan fungsi sungai,” ujarnya.

Dalam keputusan itu, ditegaskan bahwa bangunan pribadi — termasuk rumah — yang berdiri di tepi sungai tanpa izin, dan terbukti mengganggu fungsi utama harimun nahr seperti menghambat aliran sungai, maka pemerintah berwenang menertibkan dan melakukan pembongkaran, setelah memberikan peringatan terlebih dahulu.


KH. Ali Al-Asfar menyampaikan bahwa ketentuan fikih tersebut sejalan dengan aturan perundang-undangan di Indonesia mengenai garis sempadan sungai, yang ditegaskan melalui: Permen PUPR No. 8/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Irigasi, Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai, PP No. 38 Tahun 2011 Pasal 19 ayat (2) tentang larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai, Sanksi administratif hingga pembongkaran (Pasal 54 PP 38/2011).


“Sempadan sungai bukan tanah milik pribadi. Ia adalah wilayah penguasaan negara yang diperuntukkan bagi perlindungan dan kelestarian sungai,” jelasnya.


KH. Ali Al-Asfar menjelaskan bahwa dalam fikih tidak ditetapkan batas ukuran tertentu, karena harimun nahr ditentukan berdasarkan kebutuhan kemanfaatan sungai, misalnya untuk pembuangan lumpur, endapan, atau material banjir ketika sungai digali atau dibersihkan.


Namun, keputusan Bahtsul Masail turut memuat batas-batas sempadan sebagaimana diatur dalam Permen PUPR, antara lain: Sungai bertanggul di luar kota: ≥ 5 meter, Sungai bertanggul di dalam kota: ≥ 3 meter, Sungai besar tak bertanggul di luar kota: ≥ 50–100 meter, Sungai dangkal/sedang/dalam di dalam kota: ≥ 10–30 meter, Sempadan bangunan sungai di dalam kota: ≥ 8–15 meter, Penegasan Ketua LBM PCNU Purworejo.


KH. Ali Al-Asfar menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kajian mendalam para masyayikh LBM PCNU, sumber fikih mu'tabarah, dan kesesuaian dengan regulasi negara.


“Keputusan ini adalah bentuk tanggung jawab keilmuan. Kami hanya menyampaikan sebagaimana ketentuan fikih dan aturan negara: sempadan sungai harus dijaga, tidak boleh dibangun untuk kepentingan pribadi, dan negara berwenang menertibkan bangunan yang melanggar,” tegasnya.


Bahtsul Masail ini diakhiri dengan harapan agar masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga kelestarian sungai dan mematuhi ketentuan yang berlaku demi mencegah kerusakan lingkungan dan potensi bencana.

Pituruh News
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
Kunjungi Google News
Berita Terbaru
Memuat berita terbaru...

Ikuti Pituruh News

Temukan informasi terbaru Pituruh News di media sosial

Instagram
@pituruhnews
19K+ Followers
Ikuti Instagram
Data terpantau terbaru
f
Facebook
Pituruh News
25,4K+ Likes
Kunjungi Facebook
Data likes halaman
TikTok
@pituruhnews
Follow Media Sosial
Ikuti TikTok
Cek jumlah follower di TikTok
YouTube
Pituruh News
Subscribe Channel YouTube
Subscribe YouTube
Cek jumlah subscriber terbaru

PITURUH NEWS

AKURAT, BERMARTABAT dan BERMANFAAT
Portal berita lokal yang menyajikan informasi terbaru, aktual dan terpercaya seputar Pituruh, Purworejo dan sekitarnya.
EST. 8 MARET 2017
Pituruh News
Aplikasi Pituruh News
Download aplikasi resmi Pituruh News untuk mendapatkan berita terbaru Purworejo dan sekitarnya dengan lebih mudah langsung dari perangkat Android Anda.
📲 DOWNLOAD APLIKASI
Aplikasi Android • Pituruh News
Ikuti Pituruh News
Pituruh News • Portal Berita Lokal Purworejo
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
×
Berita Terbaru Update