![]() |
| Satresnarkoba Kebumen Tangkap Dua Tersangka, Sita Sabu 100 Gram Lebih |
KEBUMEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,56 gram, jumlah terbesar sepanjang sejarah pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kebumen.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan setelah penangkapan dua tersangka di Kecamatan Bonorowo.
“Dari penangkapan itu, Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti 100,56 gram,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (10/3/2026).
Dua tersangka yang diamankan berinisial IN (45) dan MS (36), warga Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo. Mereka ditangkap pada Selasa malam (3/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan desa.
Dari tangan IN, polisi menemukan tas selempang berisi plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 100,56 gram, serta sejumlah alat konsumsi narkotika. Sementara dari MS, petugas menyita timbangan digital, telepon genggam, sepeda motor Honda Scoopy, serta peralatan lain.
Penggeledahan di rumah MS di Dukuh Jayan Lor juga menemukan alat hisap sabu (bong), sedotan plastik, korek api gas, dan barang lain terkait narkotika.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku mengambil paket sabu dari wilayah Kota Surakarta atas permintaan seseorang. IN dijanjikan imbalan Rp 2 juta serta penggunaan sabu gratis, sedangkan MS hanya memperoleh keuntungan berupa penggunaan sabu tanpa biaya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi Polres Kebumen dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.
Humas Polres Kebumen
Editor: TIM PN
