Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Image

Polres Purworejo Bongkar Penipuan “Meta Online”, Dua Pelaku Muda Ditangkap – Kerugian Tembus Rp452 Juta

Selasa, 05 Mei 2026 | 18:49 WIB Last Updated 2026-05-05T11:50:34Z

Polres Purworejo Bongkar Penipuan “Meta Online”, Dua Pelaku Muda Ditangkap – Kerugian Tembus Rp452 Juta

PURWOREJO
— Kasus penipuan online kembali memakan korban dengan nilai fantastis. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil membongkar praktik investasi fiktif bertajuk “Meta Online” yang merugikan korban hingga Rp452.697.433.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Selasa (5/5/2026).


Kasus bermula dari laporan polisi yang masuk pada 20 April 2026. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengungkap rangkaian aksi penipuan yang ternyata sudah berlangsung sejak Agustus 2025.


Modus pelaku terbilang klasik namun masih efektif. Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dengan alasan “salah sambung”. Dari komunikasi tersebut, pelaku mulai membangun kedekatan hingga akhirnya menawarkan investasi palsu bernama Meta Online.


Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menggunakan nomor berbeda dan berpura-pura sebagai admin layanan pelanggan. Korban kemudian dibujuk untuk mentransfer uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari verifikasi data hingga penambahan saldo investasi.


Namun, setelah ratusan juta rupiah dikirim, dana tersebut tak kunjung bisa dicairkan. Uang korban justru digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.


“Ini pola yang sering terjadi. Pelaku membangun kepercayaan terlebih dahulu, lalu mengarahkan korban untuk terus melakukan transfer,” jelas AKP Dwiyono.


Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial ASP (23) dan DHP (24), yang diketahui masih berstatus pelajar/mahasiswa. Keduanya diamankan pada 25 April 2026 di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.


Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti riwayat percakapan WhatsApp, mutasi rekening dari beberapa bank, serta beberapa unit ponsel yang digunakan dalam menjalankan aksi penipuan.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun serta denda hingga Rp500 juta.


Polres Purworejo pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.


“Pastikan legalitasnya jelas. Jangan mudah percaya dengan tawaran yang datang dari pesan pribadi atau media sosial,” tegas AKP Dwiyono.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber terus berkembang, dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama agar tidak menjadi korban berikutnya. (PN)

×
Berita Terbaru Update