![]() |
| WNA Asal Inggris Didenda Rp10 Juta karena Tak Melaporkan Perubahan Domisili ke Imigrasi |
PURWOREJO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo menindak seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TSA karena tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal setelah berpindah domisili dari Bali ke Kabupaten Kebumen. Atas pelanggaran tersebut, TSA dijatuhi hukuman denda sebesar Rp10 juta melalui putusan Pengadilan Negeri Kebumen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Irwan Oktora Putra, menjelaskan bahwa pelanggaran itu terungkap saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan keimigrasian di Perumahan Griya Permata Sari Blok G-1, Kabupaten Kebumen, pada 9 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, TSA telah tinggal di Kabupaten Kebumen sejak Oktober 2024. Namun, data pada Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dimilikinya masih mencantumkan alamat di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
"Yang bersangkutan telah berpindah tempat tinggal, tetapi tidak pernah melaporkan perubahan alamat tersebut kepada Kantor Imigrasi sesuai domisili yang baru," kata Irwan.
Ia menjelaskan, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap perubahan data diri, termasuk alamat tempat tinggal. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 71 huruf a juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenai sanksi pidana berupa denda.
Setelah proses penyidikan selesai, perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen. Pada 1 Juli 2026, sidang digelar melalui mekanisme pemeriksaan cepat. Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10.000.000 kepada TSA, dan putusan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Irwan menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya Imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian sekaligus memastikan seluruh warga negara asing mematuhi kewajiban administratif selama berada di Indonesia.
Menurutnya, pelaporan perubahan alamat bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga penting untuk mendukung pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Dengan data yang selalu diperbarui, pengawasan dapat dilakukan lebih efektif sehingga potensi pelanggaran maupun gangguan terhadap keamanan dan ketertiban dapat diantisipasi.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo juga mengingatkan seluruh warga negara asing yang tinggal di wilayah Kabupaten Purworejo maupun Kabupaten Kebumen agar segera melaporkan setiap perubahan alamat atau data keimigrasian lainnya kepada Kantor Imigrasi. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi keimigrasian sekaligus mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
