![]() |
| Tunggakan Pajak MBLB Rp827 Juta Berhasil Ditagih, BPKPAD Purworejo Perkuat Pengawasan |
Penerimaan tersebut berasal dari salah satu Wajib Pajak besar, PT SBP, atas kewajiban pajak yang tercatat pada tahun 2019.
Keberhasilan penagihan ini menjadi bagian dari upaya BPKPAD Kabupaten Purworejo untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Sebelum dilakukan penagihan, petugas terlebih dahulu melakukan pengawasan, pemeriksaan data, serta penelusuran terhadap kewajiban pajak yang belum terpenuhi.
Kepala Bidang Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo, Toni Hartadi, menjelaskan bahwa penagihan dilakukan setelah pihaknya memperoleh data yang menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak.
“Penagihan aktif kami tempuh setelah didahului proses pengawasan dan diperoleh data konkret mengenai adanya kekurangan pembayaran pajak terutang,” kata Toni, Rabu (12/8/2026).
Menurut Toni, penagihan terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap tahapan terlebih dahulu didasarkan pada data dan administrasi yang jelas sehingga besaran kewajiban yang harus dipenuhi dapat dipastikan.
Penagihan tersebut dilakukan oleh Tim Penagihan Pajak BPKPAD Kabupaten Purworejo yang dipimpin langsung oleh Toni Hartadi. Dalam pelaksanaannya, tim juga melibatkan Kepala Subbidang Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah, Henry Ardhiantoro, SM, serta Jurusita Pajak, Rival Ellygius Yocom.
Rival menjelaskan, proses penagihan tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku. Selain mengejar penyelesaian tunggakan, tim juga memastikan seluruh proses berjalan secara tertib dari sisi administrasi dan memiliki kepastian hukum.
“Seluruh tahapan penagihan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan tertib administrasi dan kepastian hukum,” ujarnya.
Dengan telah dibayarkannya tunggakan tersebut, kas daerah mendapatkan tambahan penerimaan sebesar Rp827,46 juta. BPKPAD menilai penyelesaian tunggakan seperti ini penting karena potensi penerimaan daerah tidak hanya berasal dari pajak yang berjalan, tetapi juga dari kewajiban pajak yang masih belum terselesaikan.
BPKPAD Kabupaten Purworejo selanjutnya akan terus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Pengawasan dilakukan antara lain melalui pencocokan dan validasi data serta penagihan aktif terhadap Wajib Pajak yang masih memiliki kewajiban.
Toni mengatakan, perhatian akan diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap penerimaan pajak daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan potensi pendapatan yang menjadi hak pemerintah daerah dapat masuk secara optimal.
“Kami berharap semakin banyak Wajib Pajak yang memenuhi kewajibannya secara tertib dan tepat waktu. Pengawasan dan penagihan akan terus kami lakukan secara profesional dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menurut Toni, optimalisasi pajak daerah bukan semata-mata soal mengejar angka penerimaan. Kepatuhan Wajib Pajak juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pendapatan daerah.
Penerimaan pajak yang berhasil dihimpun nantinya menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program pemerintah daerah, termasuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Purworejo.
