Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Image

World Bank dan Pemerintah Bahas Kesiapan Infrastruktur Borobudur Highland melalui SQTDP

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:51 WIB Last Updated 2026-08-12T09:23:48Z

World Bank dan Pemerintah Bahas Kesiapan Infrastruktur Borobudur Highland melalui SQTDP
YOGYAKARTA, - Pengembangan infrastruktur dasar di Kawasan Otoritatif Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB) menjadi salah satu fokus pembahasan dalam kunjungan lapangan dan diskusi bersama World Bank serta sejumlah kementerian/lembaga. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyiapan Sustainable and Quality Tourism Development Program (SQTDP). Rabu, 12/08/2026.


Kegiatan yang berlangsung di De Loano Glamping pada 10 Agustus 2026 ini menjadi bagian dari penilaian kesiapan dan kelayakan kawasan sebelum memasuki tahap appraisal. Pertemuan tersebut melibatkan World Bank, Kementerian Pariwisata, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pekerjaan Umum, serta BPOB.


Dalam pertemuan tersebut, BPOB memaparkan empat program prioritas infrastruktur dasar yang diusulkan melalui skema SQTDP. Keempatnya meliputi peningkatan akses jalan menuju kawasan, pembangunan jembatan akses utama, pembangunan jaringan jalan di dalam kawasan, serta penyediaan jaringan air bersih.


Seluruh usulan tersebut sebelumnya telah melalui proses verifikasi teknis bersama Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk kesiapan Detail Engineering Design (DED), Readiness Criteria, dan dokumen lingkungan.


Pada aspek aksesibilitas, BPOB mengusulkan kelanjutan penanganan koridor Pasar Plono hingga Nglinggo/Bukit Ngisis sepanjang 2,47 kilometer. Rencana tersebut melengkapi sekitar 1 kilometer ruas jalan yang sebelumnya telah diselesaikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.


Selain itu, diusulkan pembangunan jembatan utama sepanjang 53,5 meter beserta jalan pendekat sepanjang 240 meter. Infrastruktur tersebut diharapkan dapat menghubungkan jalan nasional dengan zona otorita.


Untuk memperkuat konektivitas internal kawasan, BPOB mengusulkan pembangunan jaringan jalan sepanjang 7 kilometer yang akan menghubungkan klaster-klaster lahan HPL seluas 50 hektare. Pembangunan infrastruktur tersebut akan berjalan beriringan dengan penyelesaian proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).


Sementara itu, penyediaan jaringan distribusi utama dan fasilitas tampungan air baku juga menjadi salah satu prioritas. Infrastruktur tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan operasional kawasan sekaligus mendukung kebutuhan masyarakat di wilayah sekitar.


Penguatan infrastruktur dasar dinilai menjadi faktor penting dalam mendorong pengembangan kawasan sekaligus membuka peluang investasi. Berdasarkan paparan BPOB, sejumlah calon investor telah menyampaikan Letter of Intent (LoI) dan Memorandum of Understanding (MoU). Namun, realisasi pembangunan masih membutuhkan dukungan kesiapan aksesibilitas fisik, air bersih, dan jaringan listrik.


Pemenuhan infrastruktur yang terintegrasi diharapkan dapat mempercepat transisi investasi dari tahap komitmen menuju pembangunan fisik. BPOB memperkirakan pengembangan tersebut berpotensi membuka investasi hingga Rp1,5 triliun.


Tidak hanya dari sisi investasi, pengembangan kawasan juga diharapkan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi kawasan penyangga Gelang Projo yang meliputi Kabupaten Magelang, Kulon Progo, dan Purworejo. Dampak tersebut antara lain berupa penguatan rantai pasok komoditas lokal serta perluasan akses layanan dasar bagi masyarakat di kawasan perbukitan Menoreh.


Dalam diskusi, World Bank menekankan pentingnya penetapan skala prioritas serta pemilihan subproyek yang memiliki dampak tinggi dan mampu menghasilkan quick wins. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dasar sekaligus memperkuat integrasi ekonomi masyarakat lokal.


Kementerian PPN/Bappenas turut menekankan pentingnya memastikan pengembangan kawasan tetap selaras dengan dokumen perencanaan nasional, termasuk RPJPN, RPJMN, dan RKP.


Kawasan Otoritatif BPOB juga disebut sebagai salah satu usulan sentral Kementerian Pariwisata dalam kerangka Perpres Nomor 88 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Borobudur-Yogyakarta-Prambanan.


Melalui proses penilaian dan persiapan appraisal tersebut, pengembangan infrastruktur Borobudur Highland diarahkan untuk membangun kawasan yang lebih terhubung, memiliki layanan dasar yang memadai, serta mampu mendukung aktivitas pariwisata dan investasi secara berkelanjutan.


Tahapan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyiapan program SQTDP serta pembahasan lintas kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

×
Berita Terbaru Update