![]() |
| Pemkab Purworejo Siapkan Penyisiran Data DTSEN, Pastikan Desil Warga Sesuai Kondisi Lapangan |
Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi mengatakan, persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purworejo, Selasa (8/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Purworejo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Badan Pusat Statistik (BPS), Bapperida, Dinsosdaldukkb, Disdukcapil, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Dion menjelaskan, pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan maupun mengubah peringkat desil masyarakat. Kendati demikian, Pemkab memiliki ruang untuk melakukan pemutakhiran data berdasarkan kondisi faktual yang ditemukan di wilayahnya.
“Pemerintah daerah tidak bisa menetapkan perubahan desil. Tetapi kami mencoba memutakhirkan, agar masyarakat yang seharusnya berhak menerima program intervensi kemiskinan, khususnya desil 1 sampai 4, betul-betul mencerminkan kondisi faktual di lapangan,” kata Dion.
Menurutnya, posisi desil memiliki pengaruh terhadap akses masyarakat terhadap sejumlah program pemerintah. Data tersebut tidak hanya berkaitan dengan bantuan sosial, tetapi juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan program di sektor kesehatan, pendidikan, perumahan, maupun intervensi pengentasan kemiskinan lainnya.
Persoalan kemudian muncul ketika kondisi ekonomi warga mengalami perubahan, sementara data yang tercatat belum sepenuhnya mengikuti perubahan tersebut. Akibatnya, terdapat masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang mereka alami saat ini.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemkab Purworejo akan melakukan penyisiran terhadap data yang dianggap mengalami anomali. Proses tersebut nantinya melibatkan pemerintah desa melalui para operator data di masing-masing wilayah.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengumpulkan para operator desa untuk melakukan penyisiran data. Harapannya, data yang ada semakin mendekati kondisi faktual sehingga desil benar-benar mencerminkan kondisi kemiskinan di lapangan,” ujarnya.
Hasil pemutakhiran nantinya akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan perbaikan data kepada pihak terkait, termasuk BPS dan Kementerian Sosial.
Dion menilai keberadaan DTSEN sebagai basis data tunggal secara nasional pada dasarnya merupakan langkah yang baik. Dengan adanya satu basis data, pemerintah pusat maupun daerah diharapkan dapat memiliki acuan yang sama dalam menentukan sasaran berbagai program.
Namun, menurut dia, kualitas data tetap perlu dijaga melalui pembaruan secara berkala. Perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat merupakan sesuatu yang dinamis sehingga data yang digunakan sebagai dasar kebijakan juga harus terus disesuaikan.
“Prinsipnya kami mengapresiasi adanya satu data tunggal yang digunakan pemerintah maupun kementerian/lembaga. Tetapi harus diakui masih ada persoalan data yang membutuhkan pemutakhiran,” katanya.
Pemkab Purworejo berharap proses penyisiran tersebut dapat membantu memperbaiki akurasi data masyarakat. Dengan demikian, program intervensi pemerintah dapat diberikan kepada warga yang memang membutuhkan sesuai kondisi di lapangan.
“Ini tugas kami untuk menyisir sekaligus mengajukan pemutakhiran data kepada BPS,” tandas Dion.
