Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Image

Penggelapan, Oknum PNS di Kecamatan Pituruh Diringkus Polisi

Jumat, 16 April 2021 | 08:25 WIB Last Updated 2021-04-16T01:25:23Z

 

PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Seorang PNS berinisial R yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Pituruh, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dua unit mobil.


Dikutip Suluh.co, Kasat Reskrim Polres Purworejo, Agus Budi Yuwono, kepada wartawan menceritakan, tersangka melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara semula menerima titipan kedua mobil milik korban untuk usaha rental ditempat tersangka dengan kesepakatan diberikan hasil setiap bulan kepada pemilik mobil sesuai kesepakatan.


Kemudian pada bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Februari 2021 tersangka tidak melakukan pembayaran sewa mobil dan setelah dilakukan pencarian terhadap tersangka tidak diketahui keberadaanya dan hand phone milik tersangka sudah tidak aktif lagi.


Dua unit mobil itu yaitu mobil Toyota Avanza atasnama Feny Inrianitasari, warga Desa Piji Kecamatan Bagelen dan mobil Toyota Avanza Veloz atasnama Sumarti warga Desa Piji Kecamatan Bagelen.


“Selanjutnya diketahui kedua mobil milik korban sudah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar 300 juta. Yang kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Purworejo guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya, Kamis (14/4).


Disampaikan, modus yang dilakukan tersangka adalah meminjam kendaraan roda empat terhadap pelapor, setelah dikuasai tersangka kemudian kendaraan digadaikan kepada orang lain tanpa seijin atau sepengetahuan pemiliknya.


“Tersangka berhasil ditangkap oleh petugas pada Jumat (5/3) di sebuah hotel di Kota Yogyakarta,” katanya.


Atas tindakan itu, Tersangka disangka melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (Reporter : Mahestya Andi Sanjaya)

Pituruh News
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
Kunjungi Google News
Berita Terbaru
Memuat berita terbaru...

Ikuti Pituruh News

Temukan informasi terbaru Pituruh News di media sosial

Instagram
@pituruhnews
19K+ Followers
Ikuti Instagram
Data terpantau terbaru
f
Facebook
Pituruh News
25,4K+ Likes
Kunjungi Facebook
Data likes halaman
TikTok
@pituruhnews
Follow Media Sosial
Ikuti TikTok
Cek jumlah follower di TikTok
YouTube
Pituruh News
Subscribe Channel YouTube
Subscribe YouTube
Cek jumlah subscriber terbaru

PITURUH NEWS

AKURAT, BERMARTABAT dan BERMANFAAT
Portal berita lokal yang menyajikan informasi terbaru, aktual dan terpercaya seputar Pituruh, Purworejo dan sekitarnya.
EST. 8 MARET 2017
Pituruh News
Aplikasi Pituruh News
Download aplikasi resmi Pituruh News untuk mendapatkan berita terbaru Purworejo dan sekitarnya dengan lebih mudah langsung dari perangkat Android Anda.
📲 DOWNLOAD APLIKASI
Aplikasi Android • Pituruh News
Ikuti Pituruh News
Pituruh News • Portal Berita Lokal Purworejo
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
×
Berita Terbaru Update