Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Image Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Image

UMP Jawa Tengah 2026 Naik 7,28 Persen, UMK Purworejo Rp2,4 Juta

Kamis, 25 Desember 2025 | 18:40 WIB Last Updated 2025-12-25T11:40:45Z

Penetapan diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu (24/12/2025).

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Penetapan diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu (24/12/2025).


UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, naik Rp158.037,07 atau 7,28 persen dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00. Penetapan ini berdasarkan formula pengupahan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan mempertimbangkan inflasi provinsi 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.

“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi.


Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSP 2026 pada 11 sektor industri, di antaranya industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga produk farmasi. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP sesuai karakteristik sektor.


Untuk UMK 2026, penetapan dilakukan berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta nilai alfa yang bervariasi. UMK tertinggi adalah Kota Semarang Rp3.701.709, naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya. Sementara UMK Purworejo ditetapkan sebesar Rp2.401.961,91.


Pemprov juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.


Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.

“Kebijakan ini berlaku efektif 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh berkelanjutan,” ujarnya.


Selain kebijakan pengupahan, Pemprov Jateng juga menyiapkan kebijakan pendukung, seperti koperasi buruh, akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di perusahaan, serta program perumahan buruh terjangkau.

“Harapan kita, kesejahteraan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” tandas Luthfi.


UMK Jawa Tengah Tahun 2026

  • Kabupaten Cilacap: Rp2.773.184

  • Kabupaten Banyumas: Rp2.474.598,99

  • Kabupaten Purbalingga: Rp2.474.721,94

  • Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813,08

  • Kabupaten Kebumen: Rp2.400.000

  • Kabupaten Purworejo: Rp2.401.961,91

  • Kabupaten Wonosobo: Rp2.455.038,01

  • Kabupaten Magelang: Rp2.607.790

  • Kabupaten Boyolali: Rp2.537.949

  • Kabupaten Klaten: Rp2.538.691

  • Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000

  • Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126

  • Kabupaten Karanganyar: Rp2.592.154,06

  • Kabupaten Sragen: Rp2.337.700

  • Kabupaten Grobogan: Rp2.399.186

  • Kabupaten Blora: Rp2.345.695

  • Kabupaten Rembang: Rp2.386.305

  • Kabupaten Pati: Rp2.485.000

  • Kabupaten Kudus: Rp2.818.585

  • Kabupaten Jepara: Rp2.756.501

  • Kabupaten Demak: Rp3.122.805

  • Kabupaten Semarang: Rp2.940.088

  • Kabupaten Temanggung: Rp2.397.000

  • Kabupaten Kendal: Rp2.992.994

  • Kabupaten Batang: Rp2.708.520

  • Kabupaten Pekalongan: Rp2.633.700

  • Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254

  • Kabupaten Tegal: Rp2.484.162

  • Kabupaten Brebes: Rp2.400.350,47

  • Kota Magelang: Rp2.429.285

  • Kota Surakarta: Rp2.570.000

  • Kota Salatiga: Rp2.698.273,24

  • Kota Semarang: Rp3.701.709 (tertinggi)

  • Kota Pekalongan: Rp2.700.926

  • Kota Tegal: Rp2.526.510

Dari daftar tersebut:

  • UMK tertinggi adalah Kota Semarang Rp3.701.709.

  • UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara Rp2.327.813,08.

  • UMK Purworejo ditetapkan sebesar Rp2.401.961,91.


Kontributor: Luthfi 

Editor: Tim PN

×
Berita Terbaru Update