![]() |
| Penetapan diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu (24/12/2025). |
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Penetapan diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu (24/12/2025).
UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, naik Rp158.037,07 atau 7,28 persen dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00. Penetapan ini berdasarkan formula pengupahan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan mempertimbangkan inflasi provinsi 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi.
Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSP 2026 pada 11 sektor industri, di antaranya industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga produk farmasi. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP sesuai karakteristik sektor.
Untuk UMK 2026, penetapan dilakukan berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta nilai alfa yang bervariasi. UMK tertinggi adalah Kota Semarang Rp3.701.709, naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya. Sementara UMK Purworejo ditetapkan sebesar Rp2.401.961,91.
Pemprov juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.
“Kebijakan ini berlaku efektif 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh berkelanjutan,” ujarnya.
Selain kebijakan pengupahan, Pemprov Jateng juga menyiapkan kebijakan pendukung, seperti koperasi buruh, akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di perusahaan, serta program perumahan buruh terjangkau.
“Harapan kita, kesejahteraan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” tandas Luthfi.
UMK Jawa Tengah Tahun 2026
Kabupaten Cilacap: Rp2.773.184
Kabupaten Banyumas: Rp2.474.598,99
Kabupaten Purbalingga: Rp2.474.721,94
Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813,08
Kabupaten Kebumen: Rp2.400.000
Kabupaten Purworejo: Rp2.401.961,91
Kabupaten Wonosobo: Rp2.455.038,01
Kabupaten Magelang: Rp2.607.790
Kabupaten Boyolali: Rp2.537.949
Kabupaten Klaten: Rp2.538.691
Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000
Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126
Kabupaten Karanganyar: Rp2.592.154,06
Kabupaten Sragen: Rp2.337.700
Kabupaten Grobogan: Rp2.399.186
Kabupaten Blora: Rp2.345.695
Kabupaten Rembang: Rp2.386.305
Kabupaten Pati: Rp2.485.000
Kabupaten Kudus: Rp2.818.585
Kabupaten Jepara: Rp2.756.501
Kabupaten Demak: Rp3.122.805
Kabupaten Semarang: Rp2.940.088
Kabupaten Temanggung: Rp2.397.000
Kabupaten Kendal: Rp2.992.994
Kabupaten Batang: Rp2.708.520
Kabupaten Pekalongan: Rp2.633.700
Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254
Kabupaten Tegal: Rp2.484.162
Kabupaten Brebes: Rp2.400.350,47
Kota Magelang: Rp2.429.285
Kota Surakarta: Rp2.570.000
Kota Salatiga: Rp2.698.273,24
Kota Semarang: Rp3.701.709 (tertinggi)
Kota Pekalongan: Rp2.700.926
Kota Tegal: Rp2.526.510
Dari daftar tersebut:
UMK tertinggi adalah Kota Semarang Rp3.701.709.
UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara Rp2.327.813,08.
UMK Purworejo ditetapkan sebesar Rp2.401.961,91.
Kontributor: Luthfi
Editor: Tim PN
