Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Image Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image

Polres Purworejo Ungkap Kasus Percobaan Pencurian Berujung Pembunuhan di Loano

Rabu, 11 Februari 2026 | 04:30 WIB Last Updated 2026-02-10T21:30:00Z

 

Polres Purworejo Tangkap Pelaku Pembunuhan Bermotif Judi Online di Loano

PURWOREJO – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang berujung pembunuhan di Dusun Kalongan, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano. Peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa (3/2/2026) dini hari itu menewaskan seorang warga berinisial HA akibat luka tusukan di rumahnya sendiri.


Dalam rilis pers Selasa (10/2/2026), Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, didampingi Kasatreskrim AKP Dwiyono dan Kasihumas AKP Ida Widaastuti, menjelaskan kronologi kejadian.


Pelaku berinisial DM (40), seorang karyawan swasta sekaligus tetangga korban, masuk ke rumah dengan menyingkap asbes atap. Ia membawa sebilah pisau dari rumah untuk melancarkan aksi pencurian. Namun, aksinya dipergoki korban yang terbangun. Dalam kondisi panik, pelaku menyerang korban hingga meninggal dunia.


“Korban mengalami sejumlah luka tusuk di beberapa bagian tubuh yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terang Kompol Nana.


Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui pintu depan. Satreskrim Polres Purworejo kemudian berhasil menangkap DM pada Kamis (5/2/2026), dan sejak Jumat (6/2/2026) ditahan di Rutan Polres Purworejo.


Barang bukti yang diamankan antara lain:


- Satu potong sarung cokelat motif kotak-kotak merek Atlas dengan tiga robekan

- Satu papan kayu ukuran 160 x 27 x 1 cm

- Satu linggis besi warna biru panjang 57 cm

- Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa pelat nomor

- STNK sepeda motor

- Satu unit handphone OPPO warna biru


Pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (3) jo Pasal 17 ayat (1) dan/atau Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku dipicu kehabisan uang akibat judi online. Ia mengaku menghabiskan sekitar Rp700 ribu melalui aplikasi perbankan untuk bermain di situs gospin123 hingga kalah seluruhnya.


“Pelaku mengetahui kebiasaan korban yang rutin salat subuh ke masjid. Hal itu dimanfaatkan untuk melancarkan aksi pencurian, namun gagal setelah korban memergoki pelaku,” jelas Wakapolres.


Polres Purworejo menegaskan komitmen menindak tegas pelaku kejahatan sekaligus mengimbau masyarakat agar menjauhi praktik judi online yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan kerusakan sosial.


Kontributor : Luthfi 

Editor: TIM PN

×
Berita Terbaru Update