Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Image Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image

Kasus Persetubuhan Anak di Kuwarasan, Polres Kebumen Ungkap Peran Ayah Kandung

Rabu, 01 April 2026 | 16:24 WIB Last Updated 2026-04-01T09:24:16Z

 

Kapolres Kebumen: Ayah Kandung Diduga Setubuhi Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

KEBUMEN – Polres Kebumen kembali mengungkap kasus serius tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial M (34), yang merupakan ayah kandung korban, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan masuk dari sang ibu pada 18 Maret 2026.


Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.


Dari hasil penyelidikan, korban yang masih berusia 12 tahun diduga mengalami tindakan kekerasan seksual berulang sejak 2024 hingga terakhir pada Februari 2026. Peristiwa terakhir terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Kuwarasan.


Kapolres menuturkan, tersangka diduga melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban agar menuruti keinginannya. Tekanan psikologis tersebut membuat korban berada dalam kondisi takut dan tidak berdaya.


“Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, setelah mengalami trauma dan ketakutan. Dari situlah perkara ini terungkap,” jelas Kapolres.


Dalam proses penanganan perkara, polisi telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) KUHP terbaru juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda hingga Rp5 miliar. Karena korban merupakan anak kandung, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari ketentuan tersebut.


Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya pencegahan melalui edukasi publik. Ia mengimbau masyarakat untuk membangun komunikasi terbuka dalam keluarga dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.


“Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama. Peran keluarga menjadi kunci dalam mencegah terjadinya kekerasan, baik fisik maupun psikis,” tegasnya.


Polres Kebumen juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, maupun langsung ke Unit PPA Polres Kebumen.


Kontributor: Luthfi

Editor: TIM PN

×
Berita Terbaru Update