PURWOREJO – Perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo kini tidak perlu lagi berulang kali menanyakan perkembangan usulan produk hukum yang sedang diproses. Melalui Sistem Informasi Hukum (SIKUM), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memantau sendiri posisi proses produk hukum yang mereka ajukan.
Tak Perlu Lagi Bertanya “Sudah Sampai Mana?”, SIKUM Bantu OPD Pantau Proses Produk Hukum Pemkab Purworejo
Hal tersebut disampaikan dalam pengenalan dan penguatan pemanfaatan SIKUM yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten I Setda Purworejo, Rabu (23/9/2026). Inovasi yang dikembangkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo ini hadir untuk menjawab kebutuhan OPD terhadap informasi perkembangan usulan produk hukum, seperti Surat Keputusan (SK) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Sebelum adanya SIKUM, OPD yang ingin mengetahui posisi usulannya harus melakukan konfirmasi kepada petugas Bagian Hukum. Proses penyusunan produk hukum sendiri melibatkan sejumlah tahapan dan pejabat sehingga informasi mengenai posisi terakhir dokumen terkadang harus diperoleh melalui komunikasi langsung.
Kini mekanisme tersebut mulai berubah. Melalui SIKUM, OPD dapat melihat perkembangan usulan melalui akun yang telah dimiliki. Usulan yang disampaikan melalui formulir akan diinput oleh petugas Bagian Hukum ke dalam sistem, kemudian setiap tahapan proses dicatat sesuai perjalanan dokumen.
Untuk proses yang bersifat berjenjang, tahapan tersebut dapat melibatkan Bagian Hukum, Kepala Bagian Hukum, Asisten, Sekretaris Daerah hingga Bupati. Pembaruan informasi dilakukan oleh petugas atau sekretariat pada jenjang yang bersangkutan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo, Sutikno, S.H., M.Acc., mengatakan SIKUM pada dasarnya mengubah cara OPD memperoleh informasi mengenai perkembangan produk hukum.
“Yang ingin kami ubah sebenarnya sederhana. Dulu ketika ingin mengetahui perkembangan, OPD harus bertanya kepada petugas. Sekarang OPD dapat melihat sendiri posisi proses usulannya melalui SIKUM,” kata Sutikno.
Menurutnya, SIKUM bukan berarti seluruh proses pembentukan produk hukum dilakukan secara otomatis. Sistem tersebut berfungsi sebagai alat bantu untuk mencatat, mengelola, sekaligus memantau proses yang tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing pejabat.
“Proses hukumnya tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing pejabat. SIKUM membantu memberikan informasi mengenai posisi prosesnya secara lebih tertata dan terdokumentasi,” ujarnya.
Dengan adanya SIKUM, informasi mengenai proses produk hukum menjadi lebih mudah dipantau. OPD tidak harus selalu melakukan konfirmasi untuk mengetahui posisi terakhir usulannya. Selain itu, perjalanan dokumen juga tercatat dalam sistem sehingga informasi proses tidak hanya bergantung pada komunikasi informal.
Bagi Bagian Hukum, sistem tersebut juga membantu pengelolaan berbagai usulan yang sedang berjalan dalam satu platform.
SIKUM untuk Proses Internal, JDIH untuk Produk Hukum yang Telah Selesai
SIKUM dirancang sebagai sistem layanan internal bagi perangkat daerah. Masyarakat umum tidak menggunakan SIKUM untuk memantau proses internal penyusunan produk hukum.
Produk hukum yang telah selesai dan tersedia untuk publik dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Purworejo. JDIH Purworejo menyediakan berbagai dokumen hukum, termasuk Peraturan Bupati, Peraturan Daerah, Keputusan Bupati dan dokumen hukum lainnya.
Dengan demikian, kedua sistem memiliki fungsi yang berbeda. SIKUM digunakan untuk membantu perangkat daerah memantau proses internal, sedangkan JDIH menjadi sarana dokumentasi dan akses terhadap produk hukum yang telah selesai.
Ratusan Proses Produk Hukum Telah Tercatat
Pemanfaatan SIKUM saat ini telah mencatat ratusan data proses produk hukum. Berdasarkan dashboard yang diamati pada 23 September 2026, tercatat 626 data pada modul Penomoran SK, 622 data pada modul Pengajuan/Proses SK, 22 data pada modul Penomoran Perbup, serta 22 data pada modul Pengajuan/Proses Perbup.
Data tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah seiring bertambahnya usulan maupun perkembangan proses produk hukum.
SIKUM sendiri memiliki sejumlah fungsi utama, antara lain Manajemen Nomor SK, Manajemen Proses SK, Manajemen Nomor Perbup, serta Manajemen Proses Perbup.
Pengembangan sistem tersebut juga sejalan dengan upaya Bagian Hukum dalam melakukan monitoring dan koordinasi pembentukan produk hukum daerah. Sebelumnya, Bagian Hukum telah melakukan rapat koordinasi mengenai progres Program Pembentukan Peraturan Bupati dan usulan perubahan program tahun 2026 bersama perangkat daerah.
Terus Dikembangkan, Termasuk Rencana Notifikasi WhatsApp
Pemanfaatan SIKUM tidak berhenti pada sistem yang saat ini telah berjalan. Bagian Hukum masih melakukan pengembangan secara bertahap sesuai kebutuhan pelayanan.
Salah satu rencana pengembangan adalah akan menghadirkan notifikasi melalui WhatsApp. Fitur tersebut nantinya diharapkan dapat membuat layanan lebih proaktif karena pengguna tidak hanya memeriksa status secara mandiri, tetapi juga dapat menerima pemberitahuan ketika terdapat perkembangan tertentu.
Namun, Sutikno menegaskan bahwa fitur notifikasi WhatsApp tersebut belum tersedia dan belum diterapkan pada SIKUM saat ini.
“Kami tidak ingin menyampaikan seolah-olah fitur yang belum tersedia sudah berjalan. Notifikasi WhatsApp masih menjadi rencana pengembangan ke depan,” katanya.
Ia menambahkan, pengembangan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan kebutuhan pelayanan.
“Yang sudah berjalan kami optimalkan. Yang belum berhasil kami evaluasi dan kembangkan. Prinsipnya, teknologi harus mengikuti kebutuhan pelayanan, bukan sekadar mengejar banyaknya fitur,” ujarnya.
Melalui SIKUM, Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo mengarahkan proses pengelolaan produk hukum daerah agar semakin tertata, terdokumentasi, serta memberikan kemudahan bagi perangkat daerah dalam memperoleh informasi mengenai perkembangan usulan mereka.
Tentang SIKUM
SIKUM – Sistem Informasi Hukum Kabupaten Purworejo, Pengelola: Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo
Pengguna utama: Perangkat daerah Kabupaten Purworejo, Fungsi: Pengelolaan dan pemantauan proses produk hukum daerah, Akses: sikum.purworejokab.go.id